MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Senin, 22 April 2024 - 16:00 WIB
click to zoom
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Dosen UGM: Lembaga Keadilan Cenderung Digunakan Melegitimasi Kekuasaan

Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!