MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 - 16:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin
Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Dosen UGM: Lembaga Keadilan Cenderung Digunakan Melegitimasi Kekuasaan
Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin
Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Dosen UGM: Lembaga Keadilan Cenderung Digunakan Melegitimasi Kekuasaan
Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.
(udi)