Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Selasa, 16 April 2024 - 08:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang.
Baca juga: Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai bagaimana prediksinya terhadap putusan MK nantinya.
Baca juga: MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini menjelaskan, ada tiga jenis putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan Pasal 77 UU MK juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Selengkapnya simak pada infografis.
Baca juga: Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai bagaimana prediksinya terhadap putusan MK nantinya.
Baca juga: MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini menjelaskan, ada tiga jenis putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan Pasal 77 UU MK juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Selengkapnya simak pada infografis.
(rei)