Inilah 7 Kode Etik yang Dilanggar oleh Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:30 WIB
click to zoom
click to zoom
Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: 5 Jenderal yang Suara Bulat Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Dofiri menjelaskan ada tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia . Adapun tujuh kode etik yang dilanggar Sambosimak di infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!