Terdakwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuaf Ma'ruf dengan pidana 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan memori putusannya, Selasa (14/2/2023).
Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. JPU waktu itu meminta majelis hakim menghukum Kuat Ma'ruf dengan pidana 8 tahun penjara.
Adapun ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis hukuman pidana selama 13 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan anggota Polri berpangkat Bripka itu secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana hukuman 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan memori putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari