Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keputusan itu pun mendapatkan suara bulat dari lima Jenderal yang menjadi komisi sidang etik tersebut.
Tidak ada perbedaan pendapat antarkomisi, surat sanksi PTDH tersebut pun diteken secara kolektif kolegial. "Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/8/2022) malam.