Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 09:50 WIB
click to zoom

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Baca juga: Makanan Tinggi Kolesterol yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri ," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Bharada E Mendapatkan Perlindungan Penuh dari LPSK

Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.

(sam)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!