Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengesahkan justice collaborator terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Keputusan memberikan perlindungan tersebut diputuskan LPSK melalui rapat paripurna ketujuh yang digelar Senin pagi tadi.
Baca juga: LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E jadi Justice Collaborator
"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Terbukti Ampuh Lawan Virus, Berikut Manfaat Jahe untuk Kesehatan
Setelah memutuskan status Bharada E sebagai terlindung, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan darurat kepadanya. Mulai saat ini, Bharada E resmi mendapatkan perlindungan penuh secara reguler. "Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Kemudian diberikan perlindungan sepenuhnya," jelas Hasto.
Simak infografis selengkapnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3161 seconds (1#140)