4 Fakta Tiket Pesawat Direstui untuk Naik oleh Pemerintah

Minggu, 14 Agustus 2022 - 17:30 WIB
click to zoom
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat . Adapun maskapai diizinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.

Baca juga: Ukraina: Rusia Kehilangan 24 Jet Tempur Canggih Su-35

Lalu, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas. Berikut fakta tiket pesawat direstui untuk naik yang dirangkum di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Akui sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

1. Respons Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan tanggapan terkait imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Fakta lainnya simak di infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!