Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024/2025. Kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
Baca juga: Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri, , di Jakarta, Rabu (27/11).
Baca juga: Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025 , tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual. “Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4675 seconds (1#140)