Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:00 WIB
A
A
A
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi
menaikkan tarif ojek online (ojol). Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan
Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca juga:
Tanda Kolesterol di Wajah Tingkatkan Risiko Kematian di Usia Muda "Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi
ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Hendro melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Baca juga:
Pembunuhan 4 Muslim di AS, Presiden Biden: Saya Marah dan Sedih! Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari: Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)