Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang dihitung ulang dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan harga avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, dalam prosesnya hanya ada 2 komponen tiket yang bisa menjadi faktor dalam penurunan harga tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang dan pengaturan harga avtur saja.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari