Mulai 17 Juli 2022, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid

Senin, 11 Juli 2022 - 08:03 WIB
click to zoom

Masyarakat pengguna moda transportasi KRL ataupun KA lokal wajib vaksinasi Covid-19. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 yang mulai berlalu 17 Juli 2022.

Baca juga: Elon Musk Membatalkan Pembelian Twitter Senilai Rp659 Triliun

“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Ini 5 Manfaat Traveling Bagi Kehidupan yang Perlu Anda Ketahui

Sementara itu, Anne mengatakan khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!