Biaya Haji di 13 Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022

Sabtu, 30 April 2022 - 07:00 WIB
click to zoom
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji , Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Baca juga: Indonesia Mendapatkan Kuota Haji Sebanyak 100.051 Jamaah

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022 lalu. Keppres ini turut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Cara Nabi Muhammad SAW Merayakan Hari Raya Idul fitri

Setelah Keppres terbit, tahapan selanjutnya yakni konfirmasi keberangkatan jamaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk bagi jamaah yang telah melunasi Bipih lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!