Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Rabu, 30 Maret 2022 - 15:55 WIB
click to zoom
click to zoom

Sebanyak 75 partai politik ( parpol ) dinyatakan telah memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 75 parpol yang telah berbadan hukum itu sudah memenuhi salah satu persyaratan untuk ikut meramaikan Pemilu 2024.

Baca juga: Amerika Serikat Ingin Pensiunkan 33 Jet Siluman F-22 Raptor

Sebanyak 75 parpol yang telah berbadan hukum itu termuat dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-AH.11.04.09. Surat itu berisikan penyampaian data partai politik yang telah berbadan hukum.

Baca juga: Kekejaman Joseph Stalin, Jutaan Tewas Selama Berkuasa

Surat itu ditujukan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan KPU pada 4 Januari 2022. KPU meminta kepada Kemenkumham soal data-data terkait warga binaan pemasyarakatan dan data partai politik yang telah berbadan hukum. Data itu bertujuan untuk seleksi Pemilu 2024.

(sam)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!