7 Sanksi Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya

Rabu, 02 Maret 2022 - 14:30 WIB
click to zoom
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022. Selama 2 pekan operasi dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bertambah, Ini Rincian Jumlah Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali

Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022) dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan.

Baca juga: Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

Jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni, pengemudi yang menggunakan ponsel terkena pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!