Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Rugikan Pekerja?

Sabtu, 12 Februari 2022 - 19:30 WIB
click to zoom
Pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Ini berdasarkan regulasi terbaru yang disahkan pada 4 Februari lalu, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. Keputusan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Baca juga: Bekerja dari Rumah Akan Diterapkan Secara Permanen

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya tidak merugikan pekerja.

Baca juga: Menaker IdaTHR Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

"Tidak merugikan pekerja karena, pertama, JHT itu tabungan pekerja yang diambil sampai usia 56 tahun," kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022). Aloysius menjelaskan, karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, harusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!