Mulai 1 Juli, Membuat SIM Kini Harus Memiliki BPJS
Selasa, 04 Juni 2024 - 15:00 WIB
A
A
A
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil. Syaratnya, sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi, kini kepolisian menetapkan
BPJS sebagai salah satu syarat permohonan SIM. Baca juga:
Gaji Ojol Dikaji Kemungkinan Bakal Kena Dipotong Tapera Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki
BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024, pada tujuh wilayah di Indonesia.
Baca juga:
Inilah 5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Tuai Polemik Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan uji coba aturan baru ini akan diberlakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
(udi)