BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh, Ini Alasannya

Senin, 13 September 2021 - 14:00 WIB
click to zoom
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah dikalangan masyarakat dan harus di ubah.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM , Rita Endang menjelaskan, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

BACA JUGA:

JANGAN TERLALU SERING MEMANGKU LAPTOP, INI TIGA BAHAYANYA

DURASI TIDUR YANG IDEAL BERDASARKAN USIA, MAKIN TUA MAKIN KURANG

"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, yang memang tidak untuk anak-anak usia di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang beresiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar Rita dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Rabu (8/9/2021).
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!