Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dalam kadar yang melampaui ambang batas.
Baca juga: Terbukti Efektif, Ini 4 Sayuran Hijau Penurun Kolesterol
Temuan itu diketahui setelah BPOM melakukan uji sample terhadap sejumlah obat sirup yang beredar di Indonesia.
Baca juga: Sarang Singa, Kelompok Pejuang Palestina yang Ditakuti Israel
Dalam laporannya, BPOM mendasari pengujian berdasarkan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, di mana ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan dietilen glikol (DEG) sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3562 seconds (1#140)