Pemerintah akhirnya memaksakan diri melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan . Keputusan ini mengabaikan kesepakatan dengan DPR sebelumnya agar kenaikan iuran ditunda dan dicari solusi lain untuk menyelesaikan beban tanggungan BPJS Kesehatan .
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
INDONESIA TUTUP RUANG NEGOSIASI LAUT NATUNA DENGAN CHINA
PERBANDINGAN KEKUATAN MILITER AS DENGAN IRAN
------------------------------------------------------------
Pemberlakuan penyesuaian iuran peserta yang didasarkan pada Perpres Nomor 75/2019 berlaku mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan perincian kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Selain itu penyesuaian iuran juga dilakukan bagi pekerja penerima upah (PPU) pemerintah dan PPU swasta.
Selanjutnya untuk jenis kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 berlaku per Agustus 2019. Khusus PBI APBD untuk tahun 2019 selisih Rp19.000 ditanggung pemerintah pusat. Simak selengkapnya di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.2405 seconds (1#24)