Indonesia kembali menggelar Pilkada serentak 2020 . Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah. Terdiri dari pilgub di 9 provinsi, pemilihan bupati di 224 kabupaten, dan pemilihan wali kota di 34 kota. Untuk menyelenggarakan Pilkada itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan penyelenggaran pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
BELI BARANG IMPOR SEHARGA MULAI USD3 VIA ECOMMERCE AKAN KENA PAJAK
DIRUT BARU PLN HARUS CIPTAKAN TARIF LISTRIK EFISIEN
------------------------------------------------------------
Tahapan Pilkada serentak 2020 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran pilkada yang dilaksanakan pada 30 September - 1 Oktober 2019, kemudian pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 16 Juni 2020 – 18 Juni 2020. Tahapan selanjutnya adalah pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 23 September 2020, hingga pengumuman hasil rekapitulasi provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui laman KPU pada 2 Oktober 2020 – 5 Oktober 2020. Lebih lengkap dan detail tentang tahapan-tahap pemilu ini dapat dilihat pada infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.3783 seconds (1#24)