Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 9 Desember 2020. Dia mengatakan penyelenggaran tetap dilaksanakan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).
-----------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
83% TENAGA KESEHATAN DI INDONESIA ALAMI BURNOUT SYNDROME
TERKENA CORONA PRODUK SEAFOOD ASAL INDONESIA DILARANG MASUK CHINA
-----------------------------------------------------------------------
Dia mengatakan, sebagaimana yang telah disampaikanPresiden Joko Widodo (Jokowi)bahwa penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir. "Karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” tuturnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2643 seconds (1#140)