Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus memburu penunggak pajak mobil mewah. Berbagai upaya dilakukan, mulai dengan mengerahkan petugas menagih ke rumah pemilik kendaraan hingga bekerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan catatan BPRD, jumlah penunggak pajak mobil mewah hingga awal Desember 2019 sebanyak 1.100 unit. Celakanya, dari ribuan kendaraan tersebut 150 di antaranya menggunakan identitas orang lain. Pemalsuan identitas ini diduga untuk menghindari pajak progresif .
Kasus seperti ini pernah dialami Edi Hartono, warga Jakarta. Dia kaget ketika di panggil pihak sekolah anaknya di Kebon Baru soal Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pihak sekolah mendapati data bahwa dia memiliki tiga unit mobil mewah. Simak data dan modus penunggak pajak di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.3363 seconds (1#24)