Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) nantinya tidak seperti sekarang yang dipatok hari dan jam kerja tertentu. Kedepan mereka bisa bekerja secara lebih fleksibel. Sistem baru juga akan memudahkan para abdi negara tersebut bekerja dari mana saja, tak harus datang ke kantor, terutama bagi mereka yang berprestasi.
Sistem kerja baru yang kini tengah di persiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) disebut sebagai flexible working arrangement. Sistem ini menekankan kewajiban jam kerja ASN dalam satu hari.
Dengan ada sistem ini sangat mungkin ASN bisa mendapatkan tambahan libur setiap dua minggu sekali. Dengan catatan setiap ASN wajib memenuhi jam kerjanya. Simak selengkapnya di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.0472 seconds (1#24)