Terus melonjaknya angka perceraian di Indonesia membuat pemerintah mewacanakan perlunya sertifikasi perkawinan bagi pasangan yang akan menikah mulai 2020. Namun, usulan ini memicu polemik. Sebagian mengkhawatirkan program ini akan menyulitkan masyarakat untuk berkeluarga dan rawan memicu praktik korupsi.
Selama ini, bimbingan perkawinan yang meliputi pemberian pengetahuan dan pemahaman berumah tangga sebenarnya telah diberikan kepada pasangan yang akan menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Bukan sekadar berkaitan soal agama, materi pembekalan yang juga disebut kursus calon pengantin (suscatin) ini juga meliputi bidang kesehatan. Suscatin telah menjadi program nasional digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Wacana penerbitan sertifikat bagi pasangan yang akan menikah, kemarin, diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Sertifikat ini akan menjadi syarat seseorang untuk menikah. Muhadjir meyakini tingginya angka perceraian saat ini antara lain dipicu banyaknya pasangan yang belum memahami betul makna pernikahan. “Sertifikat itu harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda, dia memang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang itu sebelum dia menikah. Termasuk ini untuk menekan angka perceraian,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Simak selengkapnya di infografis
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.2363 seconds (1#24)