Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51% harus bisa diterima oleh kalangan buruh dan pengusaha. Pasalnya terang dia, kenaikkan UMP tahun depan sudah diatur oleh undang-undang (UU) di mana berlaku untuk seluruh provinsi yang berjumlah 34.
Buruh dan pengusaha harus menghormati ketetapan kenaikan UMP 2020 yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur per 1 November 2019. Langkah ini memberikan kepastian kepada dunia usaha agar bisa memprediksi jauh-jauh hari soal kenaikan upah. Selain itu pekerja juga punya kepastian soal berapa kenaikan upah yang akan mereka terima. Sebagai informasi terdapat 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara.
Berdasarkan Pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Jadi bisa saja 7 provinsi itu kenaikan upahnya bukan 8,51%. Selengkapnya tentang perkiraan UMP 2020 simak di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.3739 seconds (1#24)