Swipe untuk melihat slide selanjutnya >>
Pemerintah memutuskan menambah masa liburan pada 2020 . Dengan penambahan ini maka ada empat momentum libur panjang yang bisa dimanfaatkan warga. Empat momentum libur panjang tersebut di antaranya rangkaian libur selama perayaan Idul Fitri yang mencapai 11 hari, Natal 4 hari, Tahun Baru Hijriah 4 hari, dan Maulid Nabi 4 hari.
”Kami berharap dengan penambahan libur nasional ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan melakukan kunjungan wisata di destinasi wisata dalam negeri. Dengan demikian, kunjungan wisata ini bisa berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seusai Rapat Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.
----------------------------------------
BACA JUGA :
SUSPECT CORONA MENINGKAT, PEMERINTAH HARUS LIBATKAN RS SWASTA
VIRUS CORONA KIAN MENGGILA, 19 ORANG DINYATAKAN POSITIF
----------------------------------------
Semula, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yaitu 20 hari, dengan perincian hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama 4 hari. Rapat merumuskan untuk menambah empat hari libur yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari sebagaimana ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020. Tambahan empat hari libur yang disepakati adalah pada 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Simak data selengkapnya pada infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.4854 seconds (1#140)