Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB ) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 744/2020, 05/2020, dan 06/2020. Seperti diketahui pemerintah telah memangkas tiga hari libur akhir tahun yang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri pada tanggal 1 Desember 2020. Berdasarkan SKB tersebut, pada akhir tahun nanti akan ada 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
STASIUN MANGGARAI BAKAL JADI STASIUN PUSAT KERETA API
NEGARA DENGAN PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR TERTINGGI DI DUNIA
------------------------------------------------------------
Perlu diketahui bahwa ini merupakan kelima kalinya pemerintah menerbitkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3589 seconds (1#24)