Pemerintah menetapkan tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Keputusan diambil dalam Rapat Koordinasi tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Selasa (11/10/2022).
Rapat ini dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rapat juga dihadiri Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Muhadjir. Daftar hari libur nasional tahun 2023 lihat di infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari