Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa cuti bersama Hari Raya atau Lebaran 2022 selama empat hari. Cuti tersebut jatuh pada 29 April, lalu 4 hingga 6 Mei 2022.Jokowi juga mengungkapkan bahwa libur nasional untuk hari raya Idul Fitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
Baca juga: Warga yang Belum Vaksin Booster Boleh Mudik, Berikut Syaratnya
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Akhiri Perang Ukraina, Sean Penn Desak Miliarder Borong Jet Tempur
Nantinya keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur lebih rinci oleh menteri terkait. "Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ungkapnya. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5894 seconds (1#140)