Swipe untuk melihat slide selanjutnya >>
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap sembilan poin kontroversial dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Maka itu, KSPI menolak draf Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintahan ke DPR, pekan lalu. Berikut ini sembilan poin kontroversial tersebut:
1. HILANGNYA UPAH MINIMUM
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, hal tersebut terlihat dengan munculnya pasal yang menyebutkan bahwa upah didasarkan per satuan waktu. Dia mengatakan, ketentuan itu membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam, lanjut dia, otomatis upah minimum akan hilang.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PASUKAN AMERIKA SERIKAT SUDAH KEPUNG IRAN DI TIMUR TENGAH
USAI PLASTIK, PRODUK BERPEMANIS BAKAL KENA CUKAI
------------------------------------------------------------
2. HILANGNYA PESANGON
"Siapa bilang di RUU Cipta Kerja pesangon tidak hilang? Kalau kita baca secara keseluruhan dari RUU ini, pesangon akan hilang," ujarnya. Hal tersebut, kata dia, karena penggunaan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak seumur hidup dibebaskan sebebas-bebasnya. Dia mengatakan, outsourcing dan kontrak tidak mendapatkan pesangon. "Dengan sendirinya, pesangon akan hilang," ungkapnya.
Poin 3 dan seterusnya lihat di infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.3843 seconds (1#140)