Ledakan kasus Covid-19 di Tanah Air memang sudah mereda , namun protokol kesehatan (prokes) ketat masih harus tetap dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus penularan Covid-19 di masyarakat.
Sebagaimana diketahui menjaga prokes menjadi salah satu upaya terbaik yang bisa dilakukan agar terhindar dari infeksi Covid-19. Terlebih pada lingkungan kantor yang saat ini mulai beroperasi kembali secara normal.
BACA JUGA:----------------------------------------
ANAK DI BAWAH 12 TAHUN JANGAN DULU NAIK KERETA API JARAK JAUH
KELUAR-MASUK JAWA DAN BALI WAJIB TUNJUKKAN KARTU VAKSIN
Merangkum dari laman Instagram Satuan Tugas Penanganan Covid-19 , Bidang Perubahan Perilaku @satgasperubahan perilaku, Sabtu (14/8), berikut 14 protokol kesehatan yang bisa dilakukan di tempat kerja.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2466 seconds (1#140)