Anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diizinkan naik kereta api. Aturan ini terkait dengan perpanjang PPKM level 4. PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 . VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh adalah menunjukkam kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
BACA JUGA : ----------------------------------------
LARANGAN MUDIK, PENUMPANG KERETA API JARAK JAUH TURUN BEBERAPA JALUR KERETA API PALING BERBAHAYA DI DUNIA Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. "Lalu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Joni di Jakarta, Kamis (13/8/2021). Selengkapnya lihat di infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2662 seconds (1#140)