Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM level 4 lanjutan. Salah satunya, menghentikan penyekatan di 100 titik ruas jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyekatan ratusan ruas jalan itu diganti dengan tiga kebijakan lainnya. Pertama pelaksanaan kebijakan ganji genap untuk kendaraan roda empat, kedua pengendalian mobilitas dengan sistem patrol dan ketiga rekayasa lalu lintas.
BACA JUGA : ----------------------------------------
PERATURAN PELONGGARAN PUSAT PERBELANJAAN SELAMA PPKM LEVEL 4
DERETAN PROGRAM BANSOS DINSOS PROVINSI DKI JAKARTA Kebijakan ini akan diterapkan di delapan ruas jalan . Rinciannya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan serta Jalan Gatot Subroto. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2185 seconds (1#24)