Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan mengeruk 13 sungai milik pemerintah pusat. Salah satu penyebab banjir di Jakarta karena 13 sungai yang melintas di Jakarta milik pemerintah pusat, sedangkan DKI tak bisa melakukan pengerukan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, untuk mengatasi permasalahan banjir di Jakarta, Pemprov DKI bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) terus berkoordinasi dan berkolaborasi.
Salah satunya yaitu DKI diperbolehkan masuk dan melakukan pengerukan di 13 sungai yang sebelumnya menjadi kewenangan BBWSCC. Kita akan lakukan pengerukan secara masif, ujarnya, Senin (2/3/2020). Simak selengkapnya di infografis.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari