Surat Vaksin Jadi Syarat untuk Aktivitas Warga di Ranah Publik
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:00 WIB
A
A
A
Banyak negara sudah mewajibkan surat keterangan vaksinasi sebagai syarat untuk aktivitas warganya di ranah publik. Langkah ini tentu sebagai upaya menggiring warga agar melakukan vaksinasi demi mewujudkan kekebalan kelompok.
Namun, di sisi lain muncul tudingan kebijkan ini mengabaikan etika publik karena membatasi aktivitas warga yang belum
divaksin dan tidak memiliki surat kesehatan. Beberapa negara yang melakukan kebijakan tersebut antara lain Prancis, Italia, Amerika Serikat, dan lainnya.
BACA JUGA : ----------------------------------------
BERIKUT ATURAN LENGKAP PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4 SIKAP MENYANGKAL COVID JADI HAMBATAN ATASI PANDEMI DI INDONESIA Di Tanah Air, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengambil langkah serupa. Dengan kebijakan ini, masyarakat harus memiliki Health Pass atau surat keterangan kesehatan yang menunjukkan seseorang sudah
divaksin sehingga bisa melakukan aktivitas di luar rumah dengan bebas. Simak infografis.
(vid)