Layanan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua akan dimulai Selasa, 24 Januari 2023 untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum tertanggal 20 Januari 2023.
Baca juga: Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16-18 Tahun Diizinkan BPOM
Surat yang tandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu itu menerangkan, izin pemberian vaksin booster kedua itu mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 serta adanya varian baru di Tanah Air.
Baca juga: PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasyankes melaksanakan vaksinasi Covid-19 beberapa hal sebagai berikut: Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," kata Maxi.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3995 seconds (1#140)