Peringatan bagi kalian yang suka menghina lembaga negara. Sebab, berdasarkan draf yang beredar, hukuman bagi orang yang lembaga negara diatur.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
JENIS-JENIS INFLUENCER
MUI KELUARKAN FATWA BUZZER
------------------------------------------------------------
Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX terhadap Kekuasaan Umum dan Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Selengkapnya lihat di infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2617 seconds (1#140)