MUI Tetapkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan
Sonny Unggara
Sabtu, 13 Februari 2021 - 10:00 WIB
“Fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Jumat (12/2/2021).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
10 APLIKASI YANG MENGERUK DATA PENGGUNA
INI TIPS LINDUNGI AKUN INSTAGRAM DARI TANGAN JAHIL
------------------------------------------------------------
Ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut di antaranya tentang memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram. Selanjutnya lihat infografis.
(son)
Terkait
Lainnya
Interaktif