Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Zudan Arif Fakrullah mengaku mendapatkan banyak pertanyaan terkait dengan bagaimana mengurus e-KTP yang hilang. Dia menegaskan e-KTP yang hilang bisa dicetak kembali tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Teman-teman saya beri tahu ya dapat dicetak kembali tanpa perlu perekamanan, foto wajah maupun sidik jari. Gratis tidak dipungut biaya ,” katanya melalui video yang dibagikannya, Jumat (19/3/2021).
------------------------------------------------------
BACA JUGA:
TIGA PROGRAM BANTUAN SOSIAL BAKAL CAIR AKHIR MARET 2021
DAFTAR KENDARAAN PRIORITAS YANG DIPERBOLEHKAN DIKAWAL POLISI
------------------------------------------------------
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah itu bisa langsung mendatangi kantor dinas dukcapil (Disdukcapil).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5064 seconds (1#140)