Warga Surabaya kini bisa lebih lega. Sebab, untuk bisa mengakses layanan kesehatan mereka cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Aturan baru itu akan berlaku mulai 1 April mendatang.
Kepastian itu datang setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor Cabang Surabaya. Penandatanganan ini terkait kerjasama program Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) untuk warga Kota Surabaya.
------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
SRI LANKA BAKAL TUTUP 1.000 SEKOLAH ISLAM DAN LARANG BURKA
JOKOWI: KEBANGKITAN PARIWISATA BALI AKAN DIMULAI
------------------------------------------------------------------
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, penandatanganan nota kesepakatan bersama ini untuk memastikan bahwa saat ini pendataan warga Surabaya pemegang jaminan kesehatan yang masuk sudah mencapai 90 persen lebih. Dengan demikian, maka ke depan seluruh warga Surabaya secara otomatis apabila ingin mendapatkan layanan kesehatan cukup menggunakan KTP.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3251 seconds (1#140)