Pemerintah Sri Lanka bakal melarang pemakaian burka atau cadar , serta menutup lebih dari 1.000 sekolah Islam (madrasah). Kebijakan tersebut menjadi langkah keras terbaru pemerintah yang berdampak terhadap penduduk minoritas Muslim di negara itu.
Secara terpisah, Pemerintah Sri Lanka pada Sabtu (13/2/2021) juga mengumumkan pemberlakuan Undang-Undang Antiteror yang kontroversial untuk menangani “ekstremisme” agama. Dengan berlakunya UU itu, aparat di negara itu bakal memiliki kewenangan besar untuk menahan tersangka hingga selama dua tahun untuk program “deradikalisasi”.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PARA PAKAR KETAR-KETIR, AS BIKIN RUDAL NUKLIR BARU RP1.440 TRILIUN
PERINGATKAN INVASI CHINA, KAPAL PERANG AS LINTASI SELAT TAIWAN
------------------------------------------------------------
Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekera mengatakan, pada Jumat (12/2/2021) lalu, dia telah menandatangani dokumen yang berisi persetujuan kabinet untuk larangan burka. Dia berdalih, larangan itu diterapkan untuk alasan “ keamanan nasional ”. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4627 seconds (1#140)