Dewi Firdauz (52) warga Semarang Barat, Kota Semarang digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo (25) di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga . Wanita paruh baya ini digugat oleh anak kandungnya hanya karena kepemilikan mobil Toyota Fortuner atas nama Alfian yang dipakai Dewi. Alfian meminta ibunya segera mengembalikan mobil tersebut atau dianggap sewa. Mobil tersebut dibeli pada 2013.
Begitu mengetahui dirinya digugat oleh anak kandungnya Dewi begitu terpukul dan tak menyangka anak kandung, yang begitu disayanginya dari kecil hingga dewasa tega menggugatnya hanya karena mobil Fortuner.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
AYAH TUA RENTA DIGUGAT TIGA ANAK KANDUNG RP3 MILIAR
SERING BERKELIARAN, INI CIRI-CIRI DEBT COLLECTOR MATA ELANG
------------------------------------------------------------
Ternyata, kata dia, mobil Fortuner itu juga diminta oleh anaknya. Dan tak hanya itu selama dirinya memakai mobil itu dinilai menyewa. Jadi, kata dia, ada hitungannya menyewa perbulan sekian yang setiap tahun dijumlahkan menjadi Rp200 juta.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8006 seconds (1#140)