Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas)Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabutlegal standing(kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
Pengumuman dilarangannya FPI disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)Mahfud MDsaat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
--------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
PENJELASAN POLDA METRO JAYA MENOLAK LAPORAN MUNARMAN
4 SKEMA SOLUSI SENGKETA LAHAN ANTARA PTPN VIII DAN HABIB RIZIEQ
--------------------------------------------------------------
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5972 seconds (1#24)