Terpidana kasus terorisme UstazAbu Bakar Ba'asyirdipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, tepatnya Jumat 8 Januari 2021.
“Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021).
------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
PENGUNJUNG SIDANG PRAPERADILAN HABIB RIZIEQ SHIHAB DIBATASI
GISEL TAK PENUHI PANGGILAN POLDA METRO TERKAIT VIDEO ASUSILA
------------------------------------------------------------------
Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara selama lebih dari sembilan tahun dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus tindak pidana terorisme . Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan Republik Indonesia maupun Hari Raya Idul Fitri.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6989 seconds (1#140)