Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diterapkan hari ini, Rabu (12/10/2022). Biaya pembuatan paspor itu masih sama dengan sebelumnya yakni Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Baca juga: 5 Kisah Kengerian dan Kegilaan Sang Gembong Narkoba Pablo Escobar
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Hasil Serangan Rudal Presisi di Ukraina, Rusia Sangat Puas
Widodo mengatakan paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku. "Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8686 seconds (1#140)