Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatantelah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab. Rencananya sidang perdana akan digelar Senin 4 Januari 2021.
Tim Kuasa HukumHabib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan. “Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
--------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
455 PESERTA AKSI 1812 DIAMANKAN APARAT GABUNGAN TNI/POLRI
KORBAN BOM BALI I AKHIRNYA TERIMA KOMPENSASI DARI NEGARA
--------------------------------------------------------------
Aziz menekankan, pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga Habib Rizieq status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2329 seconds (1#24)