Pemerintah kembali memberikan kompensasi kepada korban tindak pidanaterorisme. Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Negara kepada korban maupun ahli waris korban pidana terorisme.
Kali ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp39 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban terorisme . Mereka adalah korban dari 40 peristiwa terorisme termasuk aksi Bom Bali ke-I.
----------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
JOKOWI MENGAKU SIAP JADI YANG PERTAMA DIVAKSIN CORONA
GANTI PSBB, PEMERINTAH AKAN TERAPKAN KEBIJAKAN PENGETATAN TERUKUR
----------------------------------------------------------------
Rincian kompensasi yang diterima oleh korban maupun ahli waris korban terorisme sebagai berikut, korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta, korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp210 juta, korban dengan kategori luka sedang Rp115 juta, dan korban luka ringan Rp75 juta.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3570 seconds (1#24)