Pihak kepolisian menahan tersangka Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan usai diperiksa selama 14 jam karena ada suatu hal dari penyidik yang akhirnya diputuskan untuk menahan yang bersangkutan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menahan Habib Rizieq selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Alasannya, ada dua yakni bersifat objektif dan subjektif.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
PERISTIWA SETELAH KEMBALINYA HABIB RIZIEQ SHIHAB KE TANAH AIR POLDA METRO JAYA TETAPKAN HABIB RIZIEQ SEBAGAI TERSANGKA
------------------------------------------------------------
"Alasan objektifnya, karena ancaman di atas lima tahun . Sedangkan subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan," kata Argo Yuwono usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7561 seconds (1#140)