Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx Superman Is Dead (SID) atas kasus postingan IDI Kacung WHO di akun Instagram miliknya, Kamis (19/11/2020). Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Andya Dewi.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
FAHRI HAMZAH COLEK MAHFUD MD SOAL KASUS JERINX SID KEMBALI WFH, TJAHJO KUMOLO: BANYAK ASN POSITIF COVID-19 ------------------------------------------------------------
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5049 seconds (1#140)